Sabtu, 19 Juni 2010

Ketidakadaan UU Usaha Retail Suburkan Monopoli

text TEXT SIZE :
Candra Setya Santoso - Okezone
Foto: Koran SI

JAKARTA - Lemahnya peraturan perundang-undang soal persaingan usaha serta belum lahirnya undang-undang usaha retail dimanfaatkan PT Carrefour Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk, dan kemungkinan PT Makro Indonesia juga.

"Karena saat ini baru ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha. Tapi undang-undang yang khusus mengatur bisnis retail secara detail belum ada," kata Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Senin (9/11/2009).

Dia mengatakan seharusnya Pemerintah lebih tanggap, dan secara cepat berinisiatif membuat undang-undang tentang bisnis retail. Karena bisnis retail di Indonesia sekarang sudah berkembang dengan pesat. "Setahu saya sekarang Pemerintah sudah mulai menggodok undang-undang yang khusus membahas tentang bisnis retail, tapi jelasnya akan ditetapkan kapan saya belum tahu," sambungnya.

Menurutnya, bila nanti Carrefour jadi melakukan akuisisi saham PT Makro bisa dipastikan mereka akan melakukan dominasi pasar yang menutup "pintu' bagi pesaing usaha retail yang lain.

Berkaitan kasus monopoli PT Carrefour Indonesia yang diduga memonopoli retail di Indonesia, Aprindo meminta kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas aturan main industri ritel di Indonesia. "Kami selaku dari pihak asosiasi meminta kejelasan aturan main standar perhitungan pangsa pasar ritel agar insiden yang terjadi di pihak Carrefour tidak akan terulang lagi," katanya.

Jika melihat persoalan yang bermula pada disparitas persepsi mengenai perhitungan pangsa pasar, terang dia, Aprindo sangat menyayangkan keputusan KPPU yang membebani salah satu anggotanya, yakni Carrefour. "Masalah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan keraguan bagi kami selaku pemain di bisnis ritel. Bahkan, kami juga mengkhawatirkan kisruhnya masalah Carrefour ini berpotensi menghambat kemajuan dunia ritel di Indonesia," jelasnya.

Masih dijelaskannya, dalam masalah perhitungan pangsa pasar antara anggota Aprindo dan KPPU pun tidak memperoleh kesepakatan. "Perhitungan pangsa pasar itu relatif. Kita harus lebih jeli melihatnya. Dilihat dari sisi mana dulu. Apa level minimarket, supermarket, atau pasar tradisional? Harus ada kejelasan dan kesepakatan di sini," tukasnya yang menambahkan, basis pembanding business benchmark dalam perhitungan ceruk pasar belum jelas, dan definisi penguasaan pangsa pasar juga masih terlalu luas. (css)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar